10 September 2025

DPRD Pohuwato Setujui Ranperda RTRW dan KUA-PPAS dalam Paripurna Ke-24.

by Admin    10 September 2025

DPRD Pohuwato Setujui Ranperda RTRW dan KUA-PPAS dalam Paripurna Ke-24.
DPRD Pohuwato Setujui Ranperda RTRW dan KUA-PPAS dalam Paripurna Ke-24.

TAGPOHUWATO.ID - DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-24 dengan agenda persetujuan bersama Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025–2044 serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2026. Rapat berlangsung di Aula Sidang DPRD, Rabu (10/09/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua Delvan Yanjo. Hadir Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Wakil Bupati Iwan S. Adam dan jajaran OPD.

Ketua Pansus RTRW, Nasir Giasi, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang dinilai menjadi salah satu tercepat dalam merumuskan dokumen RTRW. Ia juga memaparkan sembilan rekomendasi strategis, mulai dari penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi, penguatan koordinasi lintas OPD, hingga pengawasan ketat terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.


Sebagai tindak lanjut pembahasan, Pansus merumuskan sembilan rekomendasi strategis, di antaranya:

  1. Menindaklanjuti Perda RTRW dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
  2. Memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah melalui Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
  3. Menjadikan Perda RTRW sebagai acuan utama perencanaan pembangunan, penganggaran, dan pemberian izin.
  4. Melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
  5. Memutakhirkan data spasial dan peta tata ruang secara berkala.
  6. Meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah desa/kelurahan.
  7. Mengalokasikan anggaran memadai dalam APBD untuk penataan ruang, perlindungan kawasan lindung, dan pengembangan kawasan strategis.
  8. Melakukan pendataan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir agar pemanfaatannya sesuai Perda RTRW.
  9. Menyusun laporan pelaksanaan Perda RTRW secara periodik kepada DPRD untuk evaluasi.

Dengan disetujuinya RTRW dan KUA-PPAS, DPRD bersama pemerintah daerah menegaskan komitmen menghadirkan arah pembangunan yang lebih terencana, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Pohuwato.



iklan