16 June 2025

Pansus I DPRD Pohuwato Kembali Bahas Ranperda Tempat Hiburan dan Rekreasi.

by Admin    16 June 2025

Pansus I DPRD Pohuwato Kembali Bahas Ranperda Tempat Hiburan dan Rekreasi.
Pansus I DPRD Pohuwato Kembali Bahas Ranperda Tempat Hiburan dan Rekreasi.

TAGPOHUWATOID - DPRD Kabupaten Pohuwato melalui Panitia Khusus (Pansus) I, Kembali menggelar rapat kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Hiburan Malam dan Rekreasi. Senin (16/06/2025).

Ranperda yang awalnya berjudul Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi, kini secara resmi diubah menjadi Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Rekreasi. Perubahan nama tersebut disepakati dalam rapat Pansus bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Pansus I DPRD Pohuwato, Mohamad Afif menjelaskan bahwa, perubahan nama ini telah melewati konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan tidak mempengaruhi substansi dari regulasi yang telah dirancang sebelumnya.

“Kemarin kita sudah turun langsung ke Kemenkumham, di sana kita sudah paparkan dan mereka menyetujui perubahan ini, apalagi ini hanya perubahan pada judul,” ujar Afif.

Ia menegaskan bahwa, meskipun judul ranperda mengalami penyesuaian, seluruh poin penting serta pasal-pasal yang telah dibahas dan diuji publik sebelumnya tetap dipertahankan.

“Untuk isinya, poin-poin dan pasal-pasalnya tidak ada yang berubah. Tapi memang ada beberapa tambahan yang disesuaikan,” tambahnya.

Anggota Pansus yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menyampaikan bahwa, perubahan nama ini tidak mengurangi esensi maupun arah dari ranperda tersebut, yang merupakan inisiatif DPRD.

Menurut Nasir, perubahan judul Ranperda memang menjadi bahan pertimbangan serius. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan secara total atas judul tersebut akan berdampak signifikan secara prosedural, bahkan berpotensi menghambat proses pembahasan lanjutan.

“Kalau kita merubah judul secara total, maka kita harus membuat Program Pembentukan Perda (Propemperda) baru. Kalau begitu, maka Ranperda ini tidak bisa dibahas dalam tahun ini dan harus menunggu hingga tahun 2026,” ungkapnya.

Dengan perubahan ini, DPRD Pohuwato berharap ranperda yang akan segera ditetapkan menjadi perda ini dapat lebih mencerminkan semangat pengaturan sekaligus pengembangan tempat hiburan dan rekreasi secara lebih terarah dan proporsional di wilayah Pohuwato.


iklan