17 November 2025
Pansus III DPRD Pohuwato Matangkan Ranperda TJSLP, Dana CSR Akan Masuk dalam APBD
by Admin 17 November 2025
TAGPOHUWATO.ID - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pohuwato terus melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Pembahasan tersebut berlangsung pada Senin (17/11/2025) di Ruang Komisi III DPRD Pohuwato, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Nasir Giasi.
Rapat turut dihadiri anggota pansus yakni Yuliani Rumampuk, Mohamad Rizki Alhasni, Wawan K. Wakiden, Darwin Situngkir, Ismail Samarang, dan Idris Kadji. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga ikut memberikan masukan dalam penyempurnaan regulasi yang dianggap krusial bagi daerah.
Nasir Giasi menjelaskan bahwa Ranperda TJSLP yang secara umum dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) dirancang untuk menghadirkan kepastian hukum atas kontribusi perusahaan yang beroperasi dan berinvestasi di Pohuwato. Tujuan utama regulasi ini adalah memastikan manfaat ekonomi dari kegiatan usaha benar-benar dirasakan masyarakat.
“CSR itu bukan bahasa kita, dalam tata aturan kita namanya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau TJSLP. Ini adalah kewajiban perusahaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang,” tegas Nasir.
Menurutnya, pelaksanaan CSR di Pohuwato selama ini masih belum terarah dan sering kali tidak menunjukkan komitmen yang kuat, terutama pada perusahaan yang bergerak di sektor pemanfaatan sumber daya alam. Karena itu, pengaturan melalui perda dinilai sangat penting agar perusahaan memiliki pedoman yang jelas dan wajib dipatuhi.
Salah satu poin penting dalam rancangan perda ini adalah keharusan memasukkan seluruh dana TJSLP ke dalam Pendapatan APBD Kabupaten Pohuwato. Nasir menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat aspek transparansi serta memudahkan proses pengawasan dan pertanggungjawaban.
“Dalam ranperda ini nantinya, semua dana TJSLP akan dimasukkan dalam total APBD. Kenapa kami masukkan? Supaya pengawasannya lebih baik, akuntabilitasnya lebih terjaga. Bahkan BPK sudah merekomendasikan agar dana CSR atau TJSLP masuk dalam APBD,” jelas Nasir.
Selain itu, ranperda tersebut juga mengatur kewajiban bagi setiap perusahaan untuk menyerahkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) setiap tahun. Hal ini dilakukan agar alokasi dana TJSLP dapat diselaraskan dengan program Pemerintah Daerah dan menghindari tumpang tindih kegiatan.
“Mereka wajib memasukkan RBA setiap tahun untuk kita sinkronkan dengan program-program Pemerintah Daerah. Jangan sampai ada penanganan ganda program yang sudah ditangani APBD kemudian ditangani lagi oleh CSR,” ungkapnya.
Untuk info lebih, silahkan follow
akun sosial media kami
Berita Populer