16 March 2026
Percepat Izin Tambang Rakyat, DPRD Pohuwato Bentuk Tim Khusus
by Admin 16 March 2026
(Foto : Istimewa)
TAGPOHUWATO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato bergerak cepat untuk mendorong penyelesaian persoalan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut. Salah satu langkah yang ditempuh yakni dengan membentuk tim percepatan pengurusan IPR untuk 10 blok wilayah pertambangan rakyat yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, usai memimpin rapat gabungan komisi yang digelar di DPRD Pohuwato, Senin (16/03/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Pohuwato, Wakil Bupati Pohuwato, Sekretaris Daerah, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Koperasi, Bagian Hukum, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dalam kesempatan itu, Beni Nento menjelaskan bahwa pembentukan tim percepatan tersebut bertujuan untuk mempercepat proses pengurusan legalitas penambangan rakyat di 10 blok yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Tujuan utama pembentukan tim ini adalah untuk mempercepat pengurusan izin pertambangan rakyat di 10 blok tersebut. Kami ingin ada tim khusus yang fokus mengawal proses ini agar izin IPR sebagai pilot project bisa segera diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi,” ujar Beni.
Menurutnya, tim percepatan yang dibentuk sekitar sepekan lalu itu akan bertugas memperkuat koordinasi dengan sejumlah instansi teknis di tingkat provinsi, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo.
Beni juga mengakui bahwa meskipun Surat Keputusan (SK) penetapan 10 blok wilayah pertambangan rakyat dari Kementerian ESDM telah diterbitkan sekitar 10 bulan lalu, namun proses penerbitan IPR hingga saat ini masih menghadapi sejumlah kendala administratif dan teknis.
Menurutnya, berbagai persyaratan yang harus dipenuhi mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 184, sehingga diperlukan koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.
“Kami berharap setelah Lebaran nanti sudah ada progres yang signifikan. Kami terus mendorong percepatan ini agar lokasi-lokasi yang sudah memiliki koperasi bisa segera mendapatkan izin IPR dan beroperasi secara legal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Beni menjelaskan bahwa langkah percepatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari studi banding yang dilakukan oleh Gubernur Gorontalo bersama Ketua DPRD Provinsi dan Kapolda Gorontalo ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait pengelolaan pertambangan rakyat melalui skema IPR.
Menurutnya, pola pengelolaan pertambangan rakyat yang telah berhasil diterapkan di daerah lain diharapkan dapat menjadi referensi bagi Pohuwato dalam mempercepat legalitas pertambangan masyarakat.
Dengan adanya izin resmi melalui IPR, Beni optimistis aktivitas pertambangan rakyat di Pohuwato dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.
“Jika IPR sudah terbit, para penambang dan koperasi dapat menjual hasil emas secara legal melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) atau badan usaha yang ditunjuk. Dengan begitu, potensi sumber daya alam ini benar-benar bisa memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar 10 blok tersebut,” tutup politisi Partai Golkar itu. (Mul)
Untuk info lebih, silahkan follow
akun sosial media kami
Berita Populer